Regulasi: FCA (UK) & CySEC (Siprus) | Deposit Mulai USD 10 Withdraw Instan 24/7

Status Exness Indonesia – Apakah Terdaftar di OJK dan BAPPEBTI?

Banyak trader Indonesia bertanya apakah Exness terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Berikut penjelasan lengkapnya.

Status OJK dan BAPPEBTI: Exness tidak terdaftar secara langsung di OJK Indonesia. Exness beroperasi secara global dengan lisensi dari regulator internasional. Namun, Exness melayani trader Indonesia melalui entitas Exness (Cy) Ltd yang teregulasi CySEC dan Exness (VG) Ltd yang teregulasi FSA.

Lisensi Internasional Exness: FCA Inggris (730729), CySEC Siprus (178/12), FSCA Afrika Selatan (50864), FSA Seychelles (SD076). Lisensi-lisensi ini diakui secara global dan setara dengan standar internasional.

Keamanan Tetap Terjamin: Meskipun tidak terdaftar di OJK, dana klien Exness tetap dilindungi melalui rekening terpisah dan perlindungan saldo negatif. Exness telah beroperasi sejak 2008 dan melayani 5 juta+ trader global.

Untuk keamanan ekstra, pastikan Anda hanya bertrading melalui situs resmi Exness dan jangan pernah memberikan data login Anda kepada siapa pun.